AKA: Tender Pemilihan Penyedia Jasa Kontruksi Mengikat Hubungan Keperdataan

Dalam proses pemilihan barang dan jasa pemerintah terdapat tindakan hukum Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan kewengannya sehingga lahir nya Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah mengacu kepada Undang-undang 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah . Dan pengadaan barang dan jasa tersebut menggunakan pembiayaan Negara melalui APBN/APBD dengan demikian selain Undang-Undang 30 tahun 2014 yang mengatur tentang Administrasi Pemerintah konsideran/dasar hukum lahir nya Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara menjadi dasar lahir nya perpres 16 tahun 2018 tersebut.
Disisi lain di dalam Perpres 16/2018 tentang pengadaan barang dan jasa pada Pasal 30 ayat (2) menyebutkan Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Jaminan Sanggah Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dimana ketentuannya mengatur apabila tidak menerima hasil di terhadap Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini BAHP (Berita Acara Hasil Pemilihan) yang ditetapkan Oleh POKJA Pemilihan dalam pelaksanaan tender dapat dilakukan sanggah banding, didalam Undang-undang 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah tidak ada yang nama nya jaminan 1 % terhadap Sanggah Banding sebagai upaya tidak menerima hasil keputusan pejabat pemerintahan dengan memberi jaminan Bank, namun ketentuan jaminan 1 % Sanggah banding hanya diatur didalam Undang Undang Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi.
Kemudian lahir nya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia pada angka 4.2.14 Sanggah Banding poin b. yang berbunyi “ Penyanggah Banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Banding yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar 1% (satu persen) dari nilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengajuan Sanggah Banding. untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi, Jaminan Sanggah Banding besarnya 1% (satu persen) dari nilai Pagu Anggaran.
Dalam hal tersebut Kembali ditegaskan bahwa rujukan untuk Banding didalam Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemeritah tidak memerlukan biaya sebagaimana tertuang didalam Undang-Undang 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah pasal 75 ayat (5) yang berbunyi “ pengajuan upaya administratif tidak dibebani biaya “ jo pasal 76 ayat 3 ditegaskan” Dalam hal Warga Masyarakat tidak menerima atas penyelesaian banding oleh Atasan Pejabat, Warga Masyarakat dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan dan pengadilan yang dimaksud sesuai dengan poin 18 Pasal 1 ketentuan umum Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah yang berbunyi “ Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara “
Kemudian khusus pekerjaan tender pemilihan penyedia jasa kontruksi sesuai dengan bunyi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, pada angka 3.4.2 Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia poin c. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi Persyaratan kualifikasi teknis untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan di bidang Jasa Konstruksi beserta pedoman pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi Jasa Konstruksi, Atas dasar tersebut diatas terbitkanya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia , dan didalam konsideran Permen PUPR 14 Tahun 2020 tersebut mengacu kepada Undang-Undang Nomor 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah .
PERMEN 14 tahun 2020 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia Pasal 105 ayat (1) Penyanggah Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) harus menyerahkan Jaminan Sanggah Banding yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan. Hal tersebut membuktikan bahwa pemilihan penyedia jasa kontruksi mewajibkan untuk menanggung pembiayaan secara nyata dalam hal melakukan Tindakan untuk tidak terima hasil Keputusan Pejabat Tata Usaha Pemerintah dan berbeda jauh sebagaimana upaya banding yang tersebutkan didalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah .
Logika hukumnya, dimana jaminan sanggang banding yang dimaksud didalam Perpres 16 tahun 2018 dan Jaminan Sanggah Banding yang dimaksud didalam Perlem LKPP Nomor 09 tahun 2018 sama dengan Sanggah Banding sebagaimana termaktub didalam Permen PUPR 14 tahun 2020 dimana konsideran nya adalah Undang-Undang Jasa Kontruksi Nomor 02 Tahun 2017, dimana dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi pada pasal 121 Pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi dilakukan untuk mewujudkan: a. tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi; jo pasal 123 ayat (1) Pengawasan tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf a meliputi kegiatan pengawasan terhadap: a. pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi; dan b. penyelenggaraan kontrak kerja Konstruksi. Jo Pasal 138 Penyelenggaraan Partisipasi masyarakat dilakukan melalui: poin a. pengawasan Penyelenggaraan JasaKonstruksi; Jo pasal 139 Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 huruf a dilakukan dengan cara: b. melakukan pengaduan, gugatan, dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi terhadap dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan Jasa Konstruksi; dan
Ditinjau dari Aspek Administrasi Pemerintahan, dan undang undang peradilan tata usaha negara Proses Pengadaan barang dan jasa pemerintah juga dikecualikan didalam Undang-undang Republik indonesia nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dimana dalam Pasal 2 “ Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini: a. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata; jo poin c. Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan; dimana ketentuan tersebut dijelaskan kembali pada pasal penjelasan yang berbunyi pada Pasal 2 Pasal ini mengatur pembatasan terhadap pengertian Keputusan Tata Usaha Negara yang termasuk dalam ruang lingkup kompetensi mengadili dari Peradilan Tata Usaha Negara. Pembatasan ini diadakan oleh karena ada beberapa jenis Keputusan yang karena sifat atau maksudnya memang tidak dapat digolongkan dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini. Huruf a Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata, misalnya keputusan yang menyangkut masalah jual beli yang dilakukan antara instansi pemerintah dan perseorangan yang didasarkan pada ketentuan hukum perdata. Pada penjelasan Huruf c yang dimaksud dengan “Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan” adalah keputusan untuk dapat berlaku masih memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi lain dalam kerangka pengawasan adminstratif yang bersifat preventif dan keseragaman kebijaksanaan seringkali peraturan yang menjadi dasar keputusan menentukan bahwa sebelum berlakunya Keputusan Tata Usaha Negara diperlukan persetujuan instansi atasan terlebih dahulu. Adakalanya peraturan dasar menentukan bahwa persetujuan instansi lain itu diperlukan karena instansi lain tersebut akan terlibat dalam akibat hukum yang akan ditimbulkan oleh keputusan itu. Keputusan yang masih memerlukan persetujuan akan tetapi sudah menimbulkan kerugian dapat digugat di Pengadilan Negeri. Dengan demikian proses tender pemilihan penyedia jasa konstruksi adalah hubungan hukum keperdataan yang dikecualikan didalam undang undang nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Dilihat dari keputusan hakim pengadilan negeri banda aceh di beberapa perkara sengke penyelenggaraan jasa kontruksi berupa proses tender pemilihan penyedia jasa kontruksi perkara nomor Perdata No. 32/Pdt.G/2020/PN.BNA , Perdata No. 34/Pdt.G/2020/PN.BNA dan Nomor : 48/Pdt.G/2020/PN.BNA kegiatan penyelenggara kontruksi berupa Tender pemilihan penyedia jasa kontruksi adalah hubungan keperdataan dan kewenangan mengadili ada di pengadilan negeri.
Penulis: Mansur S, Ketua IV Bidang Kelembagaan dan Hukum Badan Pimpinan Pusat Asosiasi Kontraktor Aceh ( BPP-AKA ).
Komentar